Imam al-Munawi berkata: “Haram hukumnya menunda gaji pekerja jika tiada kekangan untuk disegerakan. Perintah untuk menyerahkan gaji sebelum mengering peluh para pekerja adalah satu kiasan atas wajibnya menyegerakan setelah pekerjaan mereka selesai, walau para pekerja memintanya meskipun belum sampai berpeluh, atau berpeluh dan telah kering.” (Lihat Faidh al-Qadir, 1/718)
#UrusSetiaPeneranganDarulAman
#UPDA
Post a Comment